Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Cerai Ruben Onsu Bisa Diputus Verstek Meski Sarwendah Absen

Alasan Sarwendah Tan absen di sidang perdananya bahkan tidak diketahui pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tak ada pemberitahuan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Cerai Ruben Onsu Bisa Diputus Verstek Meski Sarwendah Absen
Instagram @sarwendah29
Ruben Onsu, Sarwendah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarwendah Tan absen dalam sidang cerai perdananya dari Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Sarwendah Tan absen di sidang perdananya bahkan tidak diketahui pasti oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tak ada pemberitahuan.

Sedangkan Ruben Onsu hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Dengan demikian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T.Marbun mengungkapkan ada kemungkinan perceraian Ruben bisa diputus secara verstek jika Sarwendah Tan kembali tak hadir dalam sidang berikutnya.

"Menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun, Selasa (9/7/2024).

Sarwendah dan Ruben kemudian kembali dipanggil untuk hadir di persidangan berikutnya pada 16 Juli mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa akan datang tanggal 16 Juli 2024," ujar T. Marbun.

Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.

Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada terkait hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas