Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelenggara Negara Bersinergi Implementasikan e-Government

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sistem Elektronik berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan dihadiri seluruh Pemda.

zoom-in Penyelenggara Negara Bersinergi Implementasikan e-Government
dok.kominfo
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sistem Elektronik yang berlokasi di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan dihadiri seluruh Pemda di Provinsi Jawa Timur (17/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sistem Elektronik berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan dihadiri seluruh Pemda di Provinsi Jawa Timur (17/11/2016).

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional sehingga akan dapat diketahui kapasitas masing-masing instansi penyelenggara negara dalam penyelenggaraan sistem elektronik.” ujar Firmansyah Lubis selaku Direktur e-Government. 

Pendaftaran sistem elektronik merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 yang kemudian pelaksanaannya telah diterbitkan pada Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Eddy Santoso, menyampaikan bahwa provinsinya telah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 48 tahun 2015 tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Peraturan ini menjadi landasan hukum pelaksanaan tata kelola TIK di provinsi tersebut.

Eddy menambahkan bahwa perlunya koordinasi antara Pusat dan Provinsi serta kabupaten kota agar pelaksanaan program dapat selaras.

Yudho Giri Sucahyo, selaku praktisi TI dari Universitas Indonesia memaparkan bahwa melalui pendaftaran sistem elektronik, pemerintah dapat memiliki inventarisasi sistem elektronik secara nasional.

Hal ini akan memudahkan dalam pengelolaan pengintegrasian secara nasional untuk pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu agar masyarakat dalam mengakses layanan publik yang disediakan pemerintah terhindar dari situs web yang tidak resmi, paparnya lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Bagian Pengolah Data Elektronik  Pemerintah Kota Semarang, Nana Storada, menyampaikan success story pemanfaatan hasil pendaftaran sistem elektronik dalam melakukan integrasi sistem elektronik untuk mendukung pelaksanaan layanan publik di Pemerintah Kota Semarang.

Pada penutupan kegiatan ini, Kepala Subdit Aplikasi Layanan Publik Ditjen Aptika Kemkominfo, Hafni Septiana Nur Endah, menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini telah terdaftar banyak sistem elektronik yang berasal dari 28 instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur.

Diharapkan akan bertambah setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Hasil selengkapnya dapat dilihat di www.layanan.go.id.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas