Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Harus Mendapat Sertifikat Resmi
Direktur Operasi Ditjen SDPPI Rachmat Widayana mengatakan bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi harus mendapat sertifikat resmi dari SDPPI.
TRIBUNNEWS.COM - Sosialisasi terkait penggunaan frekuensi secara legal dan sesuai dengan peruntukannya terus dilakukan.
Direktur Operasi Ditjen SDPPI Rachmat Widayana mengatakan bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi harus mendapat sertifikat resmi dari SDPPI.
"Untuk wilayah Yogyakarta, meskipun termasuk wilayah kecil namun pengguna frekuensinya makin padat. Sehingga pengawasannya perlu diperketat dan diatur secermat mungkin." jelas Racmat pada Sosialiasi Peningkatan dan Pengawasan Terhadap Tertib Penggunaan Frekuensi Radio di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Kamis (24/11/2016).
Lebih lanjut Rachmat menambahkan bahwa di wilayah Yogyakarta banyak dijumpai pelanggaran dalam penggunaan frekuensi radio hingga menimbulkan gangguan.
Untuk itu sosialisasi harus terus dilakukan baik untuk pengguna frekuensi yang sudah berizin maupun yang belum.
Ditambahkan oleh Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Subagyo bahwa masyarakat diharapkan mulai cerdas dalam memilih dan menggunakan perangkat telekomunikasi yang legal.
Beberapa narasumber yang hadir pada sosialisasi ini antara lain Direktur Standarisasi Bambang Suseno, Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Subagyo, Kasi Korwas PPNS Ditkrimsus POLDA DIY Kompol Tri Wiratmo, Kasubdit Pelayanan Spektrum Dinas Tetap Bergerak Darat Gunadi, dan Kepala Balmon Kelas II DIY Slamet Wibowo.