Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Semua Orang Boleh Ikut Berkampanye Politik, lho! Ini Nih Daftar Orang-Orangnya

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pemilu Serentak 2019 sudah dipilih dan mereka pun sudah mengambil nomor urut, tepatn

zoom-in Tidak Semua Orang Boleh Ikut Berkampanye Politik, lho! Ini Nih Daftar Orang-Orangnya
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN

TRIBUNNEWS.COM – Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga pada Pemilu Serentak 2019 sudah dipilih dan mereka pun sudah mengambil nomor urut, tepatnya pada tanggal 21 September 2018 yang lalu.

Dua hari setelah itu, kita pun memasuki masa kampanye. Masa kampanye ini secara resmi dimulai sejak tanggal 23 September 2018 yang lalu dan akan berlangsung hingga tanggal 13 April 2019 mendatang.

Demi menjaga kelancaran dan ketentraman masa kampanye ini, Pemerintah telah mengesahkan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu.

Salah satunya adalah pasal 280 ayat 2 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur tentang orang-orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye. Mereka adalah : Ketua, wakil ketua, hakim agung dan Mahkamah Agung (MA). Larangan juga berlaku pada hakim dan semua badan peradilan di bawah MA, serta hakin konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), seluruh direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD serta Pejabat negara yang bukan merupakan anggota partai politik yang sedang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural juga dilarang ikut kampanye.

Larangan ini juga berlaku untuk seluruh Aparatur negara sipil (PNS dan PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa serta Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Nah, warga Negara Indonesia yang enggak memiliki hak memilih ini, salah satu contohnya adalah anak-anak kecil. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun, tidak boleh dibawa dalam kegiatan kampanye.  Makanya, kalau ada yang sampai membawa anak kecil saat kampanye, berarti dia sudah melanggar UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

Hal ini juga menjadi perhatian Reni (23 tahun) salah seorang mahasiswi di Jakarta. Reni berpendapat, membawa anak kecil pada saat kampanye merupakan perilaku yang kurang tepat.

“Rasanya aneh banget kalau lihat ada orangtua yang bawa-bawa anak kecil pas kampanye. Kan kasihan anaknya itu harus ikut berpanas-panas di bawah sinar matahari. Mendingan anaknya ditaruh di rumah saja, daripada di bawa-bawa pas kampanye. Lagian anak kecil itu kan belum punya hak pilih, jadi ngapain juga dibawa ikutan kampanye”.

Larangan untuk mengikutsertakan kampanye beberapa pihak yang disebutkan di atas, sebenarnya bertujuan baik, supaya setiap pihak tetap menjaga kenetralan dan tidak memihak kepada salah satu calon atau kandidat.  Selain itu juga, supaya pelayanan untuk publik tetap terjaga selama masa kampanye berlangsung.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Pada pasal 493 UU no. 7 tahun 2017 disebutkan sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar, berbunyi, “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).”

Tentunya tidak cukup bagi pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan ini. Melainkan, dibutuhkan pula peran partisipatif dari para pemilih untuk mengawasi proses kampanye. Terutama pemilih muda yang mendominasi jumlah total pemilih di Pemilu Serentak 2019 nanti.

Jumlah mereka yang mencapai 7,4 persen dari seluruh total pemilih ini, membuat mereka menjadi sasaran kampanye yang paling diincar. Makanya, para pemilih muda ini diharapkan bisa menjadi pemilih yang cerdas, salah satunya dengan ikut mencari informasi tentang rekam jejak para kandidat dan calon untuk mengetahui seperti apa prestasi dan visi misi para kandidat serta aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif  untuk memastikan suaranya tidak dimanipulasi.

Cek terus tagar #GMHP (Gerakan melindungi Hak Pilih), #AntiHoaks, #AntiSara, #AntiPolitikUang yang sudah di-viral-kan oleh KPU untuk mengajak masyarakat ikut mengawal proses kampanye yang dilakukan para peserta pemilu.

Cek juga rekam jejak tiap calon di infopemilu.kpu.go.id dimana pemilih dapat mengakses daftar riwayat hidup dan data lain dari tiap calon.

#IkutPemilu2019 agar #PemilihBerdaulatNegaraKuat.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas