Optimalisasi Sistem Penyetaraan Fungsional Jabatan Pranata Humas
Pranata Humas mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melantik sejumlah pegawainya yang mengikuti penyetaraan jabatan dari struktural ke jabatan fungsional Pranata Humas pada akhir Juni 2020.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo, Selamatta Sembiring menjelaskan jabatan fungsional pranata humas yang baru saja dilantik menambah deretan pranata humas di seluruh jajaran Kominfo yang sudah berjumlah seribu lebih.
Mereka dibebankan tugas untuk mampu mensosialisasikan dan mendiseminasikan informasi mengenai penaganan pandemi Covid-19 dan seluruh protokol kesehatan kepada masyarakat hingga lapisan bawah (grass root).
“Kami berharap Pranata Humas dapat segera bekerja dengan baik, menjelaskan dan menyosialisasikan mengenai penanganan Covid-19, sehingga kita bisa bersama-sama memutus mata rantai pandemi,” ujarnya dalam webinar berjudul Bimtek Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional Pranata Humas, Selasa, (14/7/2020).
Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai dengan perjanjian kerja (non PNS) yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang bewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Selamatta bilang dahulu di zaman Orde Baru namanya adalah “Juru Penerang” di Kementerian Penerangan.
Di era reformasi, Juru Penerang dihapus, berubah menjadi Pranata Humas.
“Kalau dulu tugasnya Pranata Humas hanya menyampaikan hasil-hasil apa yang dikerjakan oleh organisasi pemerintah tempat dia berada untuk memberikan citra positif, sekarang Pranata Humas, mengemban tanggung jawab untuk perlaksanaan Government Public Relations secara umum,” terangnya.
Pranata Humas mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Pada kesempatan yang sama Asisten Menejemen Karir dan Talenta Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menyebutkan jabatan fungsionalm seperti Pranata Humas merupakan transformasi sistem pengembangan karir.
Pengangkatan jabatan fungsional melalui promosi, tidak ada melalui uji kompetensi bagi dari pengangkatan pertama.
Pranata Humas merupakan salah satu bentuk penyederhanaan birokrasi, penataan organisasi dan penataan jabatanan eselonisasi menjadi level 2, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Penataan birokrasi lewat jabatan fungsional seperti Pranata Humas adalah kewajiban yang harus kita lakukan karena ini arahan langsung dari pemegang kekuasaan tertinggi manajemen ASN, yaitu Presiden,” ujarnya.