Keterbukaan Informasi Publik Penting untuk Wujudkan Good Governance
Dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik, secara spesifik disebutkan masyarakat berhak mendapatkan informasi secara mudah, murah dan aktual
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tata pemerintahan, keterbukaan informasi akan mewujudkan tata Kelola pemerinya yang baik (good governance).
Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo, Selamatta Sembiring dalam keterangan resmi, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, kebahagiaan masyarakat merupakan esensi dari keterbukaan informasi.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang harus dilakukan dengan konsisten dalam konteks kepatuhan terhadap UUD 1945.
“Tujuan keterbukaan informasi publik itu supaya terjadi good governance di mana masyarakat berpartisipasi, hukum ditegakkan dengan baik, transparan, lalu ada kesetaraan dan daya tanggap, akuntabilitas, pengawasan publik, efektivitas dan profesionalisme,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik, secara spesifik disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dengan mudah, murah dan aktual.
Oleh karena itu setiap badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi publik tentang apa yang dikerjakan sampai pencapaian dari badan publik itu.
“Yang menjadi masalah dalam pengamatan kami yang memonitor keterbukaan informasi ini, masyarakat tidak tahu bahwa masyarakat ini punya hak. Hak itu masih sedikit digunakan untuk mengakses informasi publik. Masih di bawah 30 persen,” ujarnya.
Ia melanjutkan, di dalam terminologi komunikasi ada istilah yang disebut dengan asismetris informasi.
Dikatakannya di dalam masyarakat itu faktanya ada kelompok yang miskin dan lemah, kelompok yang sedang atau menengah dan ada juga kelompok elite.
Faktanya biasanya kelompok elite dan menengah, terutama kelompok elite, menguasai banyak informasi sementara yang miskin biasanya leak of information atau kurang informasi.
“Asimetris informasi ini menyebutkan orang-orang yang menguasai informasi ini cenderung berpotensi untuk mengelabui orang-orang yang sedikit informasi,” paparnya.
Keterbukaan informasi publik meskipun sudah berjalan baik namun harus tetap memiliki indikator yang jelas.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau Lendongmengungkapkan keterbukaan informasi harus terus dilakukan dalam kondisi apapun.
“KIP berpandangan informasi semakin terbuka semakin baik. Negara harus aktif membuka informasi secara jelas, terukur dan objektif. Apapun informasinya, itu penting untuk dibuka,” ujarnya.