Dirjen IKP Minta PPID Berhati-Hati Menyajikan Data ke Masyarakat
Widodo menambahkan, PPID harus menjadi institusi yang bisa memberikan rangsangan dan stimulus untuk partisipasi masyarakat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Prof Dr Widodo Muktiyo meminta agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berhati-hati dalam menyajikan data, informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
Karena komunikasi berkaitan dengan persepsi publik dan PPID merupakan agen badan publik yang menyampaikan komunikasi publik.
“Komunikasi itu persepsi, oleh karena itu hati-hati dalam menyajikan data, menyajikan informasi, dan menyajikan komunikasi supaya tidak dipersepsi secara keliru. Kita tidak bisa menyalahkan orang yang mempersepsikan informasi kita yang keliru tadi,” ujar Widodo dalam webinar Forum Keterbukaan Informasi Publik di Wilayah Bali, Selasa (1/9/2020).
Baca: Dirjen IKP: PPID Jantung Komunikasi Kebijakan Pemerintah
Widodo menambahkan, PPID harus menjadi institusi yang bisa memberikan rangsangan dan stimulus untuk partisipasi masyarakat.
Masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam seluruh kebijakan pemerintah apabila menerima dan memahami informasi yang sehat dan benar.
“Tugas kita adalah bagaimana melakukan komunikasi publik dengan sajian informasi yang baik, dengan standar yang berkualitas di tengah masyarakat kita yang semakin kritis, karena kualitas informasi yang kita berikan ke publik, sangat menentukan respons publik,” himbaunya.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo Selamatta Sembiring menilai, peran PPID sangat vital dalam era keterbukaan informasi publik. PPID dan masyarakat merupakan dua entitas penting yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Baca: Dirjen IKP: WiFi Internet Jadi Kebutuhan Dasar Manusia Saat Ini
"Untuk keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik itu like a tango, maka kedua pihak harus aktif, PPID aktif menyediakan informasi publik yang diamanatkan UU KIP dan masyarakat yang juga aktif mengakses informasi publik," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat mendorong agar PPID terus terlibat aktif menyuarakan sosialisasi protokol kesehatan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengetahui semua hal yang berkaitan dengan Covid-19.
“Salah satu instrumen mengendalikan Covid-19 dengan maksimal adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya dengan menyadarkan masyarakat agar mengakses hal seluas-luasnya tentang semua hal yang berkaitan dengan Covid-19, “ ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, menekankan pentingnya edukasi publik yang dilakukan oleh PPID untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang mengancam kehidupan kita semua.
“PPID bertugas menginformasikan kepada masyarakat cara menghadapi Covid-19, mengedukasi publik bagaimana menangani isu misalnya rumah sakit penuh, isu jenazah Covid-19 ditolak, atau bagaimana cara menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Masih banyak cluster baru yang muncul karena ketidakpahaman masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Busroni.
Provinsi Bali merupakan salah satu daerah yang telah menjalankan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19.
“Kami punya Aplikasi Cek Diri, yang terkoneksi dengan Satgas Gotong Royong yang ada di Desa Adat. Satgas Gotong Royong diisi oleh tokoh masyarakat dan pecalang di desa adat untuk memudahkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini untuk tindaklanjut apa yang harus dilakukan,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Bali, Ida Bagus Ketut Agung Ludra.