Kualitas Layanan Telekomunikasi Bakal Diatur Secara Rinci
RPP Postelsiar akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur secara rinci kualitas layanan telekomunikasi di dalam negeri.
Hal itu merujuk pada kenyataannya kualitas layanan operator telekomunikasi di Indonesia masih belum sesuai yang diharapkan apalagi untuk melayani layanan digital yang akan hadir.
Padahal, UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah lebih dari 21 tahun berlaku.
Tak hanya kualitas, bahkan masih ada 3435 desa non komersial yang belum menikmati layanan telekomunikasi. Ini disebabkan kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama.
Salah satu penyebabnya adalah tidak diaturnya secara rinci kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi.
Baca juga: Menkominfo Nyatakan Serius Tangani Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Operator Seluler Pegang Datanya?
Padahal kualitas layanan dan komitmen pembangunan operator telekomunikasi saat ini menjadi kunci keberhasilan dari program pemerintah seperti belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah.
Kegiatan normal baru akan sangat membantu menopang perekonomian nasional untuk kembali dari keterpurukan yang terjadi selama covid 19 terjadi.
Namun yang terjadi saat ini, masyarakat mengeluhkan atas layanan telekomunikasi yang tidak stabil dan tidak merata sehingga belum sepenuhnya mendukung kegiatan normal baru.
Baca juga: Kerja dan Belajar di Rumah, Ini Antisipasi Operator Telekomunikasi
Dalam Webinar Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian Indonesia, Bayu Anggara Silvatika - Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI mengakui pada saat kebiasaan baru (new normal), layanan operator telekomunikasi harus memiliki kualitas yang lebih baik.
Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini," kata Anggara, Senin (7/12/2020).
"Dengan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital," imbuhnya.
Baca juga: Kemenkominfo Memprediksi Ada Kenaikan Trafik Jaringan Seluler hingga 40 Persen saat Lebaran
Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang mengatur QoS dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.
Sabirin Mochtar Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019.
Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,”ungkap Sabirin.
Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen.
Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online.
Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil.
Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP Postelsiar.
“Memang RPP Postelsiar sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator.
Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP Postelsiar dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” ucap Sudaryatmo.