Kominfo: PPID Berperan Agar Masyarakat Mendapat Informasi Valid
PPID dapat berperan mengatasi kekurangan informasi dan pesan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan mengatakan, hubungan dan interaksi antara masyarakat dan pemerintah harus erat.
Menurutnya, hal itu agar terciptanya demokrasi yang sehat dengan akses pengetahuan masyarakat secara faktual.
Dia juga menekanan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar masyarakat mendapatkan informasi valid.
Baca juga: PPID Jantung Komunikasi Kebijakan Pemerintah
Bambang menekankan pembangunan ruang publik yang sehat adalah melalui budaya information disclosure, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika kepercayaan publik tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga akan tinggi. PPID dapat berperan mengatasi kekurangan informasi dan pesan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid atau informasi lain yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” tuturnya, dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daring, Kamis (27/5/2021).
Senada dengan Gunawan, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti mengatakan informasi yang dikaitkan dengan kebutuhan publik, antara lain adalah informasi yang wajib disampaikan secara serta merta.
Baca juga: Kominfo: Teknologi 5G Akan Diterapkan Bertahap di Indonesia
Misalnya bagi yang bekerja di kantor pelayanan publik, informasi harus segera diumumkan jika ada perubahan kebijakan.
“Seperti perubahan jam pelayanan, pemadaman listrik dan informasi lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, harus serta merta disampaikan, agar masyarakat lebih prepare dari informasi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya menjelaskan prinsip keterbukaan informasi publik.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Baca juga: Menkominfo Minta Operator Seluler Patuhi Aturan Uji Laik Operasi 5G
Sedangkan informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.
“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik lebih besar, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup atau sebaliknya. Di sini PPID memainkan perannya,” kata Aditya.