Lonjakan Kasus, Masyarakat Diminta Ketatkan Lagi Protokol Kesehatan
Lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, Pihak KPCPEN minta masyarakat untuk mengetatkan penerapan prokes.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Bahkan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah lonjakan kasus lebih dari 30 kali lipat dalam sepekan.
Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan kasus yang paling signifikan, dalam 10 hari saja kasusnya meningkat lebih dari 300 persen. Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengalami kenaikan kasus Covid-19 hingga 107 persen, bertambah 445 kasus dalam satu hari saja pada 10 Juni.
Pada pekan ini ada 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye menjadi zona merah. Yakni Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan (Sumatera Utara), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatera Barat), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Tebo (Jambi), Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Bima (NTB).
Perlu juga diwaspadai 10 kabupaten/kota yang saat ini berada pada zona oranye dengan skor mendekati zona merah. Di antaranya Pati, Brebes dan Semarang di Jawa Tengah, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru di Riau, Muara Enim di Sumatera Selatan, Tanah Datar di Sumatera Barat, Dairi di Sumatera Utara, Bintan di Kepulauan Riau dan Sumba Tengah di NTT.
Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga meminta masyarakat kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, dengan begitu penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan potensi penularan bisa dihindari.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak. Arya juga menekankan agar masyarakat juga menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Mematuhi protokol kesehatan merupakan bentuk menjaga diri kita dan juga orang di sekitar kita. Menghindari penularan Covid-19 di lingkungan kita," ucap Arya.
Arya juga berharap, pemerintah daerah dan juga pihak terkait lainnya untuk kembali menegakkan protokol kesehatan di wilayah. Bagi pelanggar protokol kesehatan, Arya berpandangan, bisa diberi sanksi yang lebih tegas. "Penegakan protokol kesehatan harus dilakukan demi keselamatan masyarakat," ujar Arya. (*)