Migrasi ke TV Digital Dorong Berbagi Infrastruktur
Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung. Batas akhir pengakhiran siaran analog secara nasional paling lambat 2 November 2022. Secara bertahap, pengakhiran dilakukan. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX).
Penyiaran bersistem digital membutuhkan MUX sebagai penyalur konten. Bila di era analog, setiap Lembaga Penyiaran membangun dan mengelola sendiri menara siaran untuk menyalurkan isi siarannya, di era digital, antar lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur (infrastructure sharing). Bandingkan dengan analog, yang satu menara satu channel saja.
Dengan satu multipleksing, dapat disiarkan hingga duabelas program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat DVB-T2. Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.
Bagi Lembaga Penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama.
Dalam paparan yang disampaikan pada webinar dengan tema Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (09/06/2021) Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan perihal langkah yang perlu diikuti saat pembangunan MUX sudah dijalankan.
“Dengan kesiapan infrastruktur multipleksing, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog. Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny G. Plate
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan ketentuan bahwa migrasi ke TV digital ini merupakan amanat Undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pada tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Peraturan turunannya yang memperkuat juga sudah ada yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Di PP Postelsiar ada pengaturan spesifik tentang penyelenggaraan multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Menkominfo juga berpesan pada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital. Khususnya menyongsong digitalisasi televisi. TV digital akan menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)