Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manfaat Ekonomi Migrasi ke TV Digital

Telah terbukti beragam manfaat ekonomi seturut program pengakhiran siaran TV analog dan mulai bermigrasi ke TV digital.

zoom-in Manfaat Ekonomi Migrasi ke TV Digital
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Suasana jam pulang kerja di Stasiun Manggarai, Jakarta, 26 Maret 2021. Diharapkan dalam 5 tahun ke depan akan berdampak pada kenaikan PDB sekitar 443 triliun. Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 77 triliun serta penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru sebagai manfaat dari migrasi TV digital. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan informatika dengan bantuan Boston Consulting Group (BCG) menunjukkan beragam manfaat ekonomi seturut program pengakhiran siaran TV analog dan mulai bermigrasi ke TV digital.

Telaah di 2017 itu memprediksi beragam “panenan” setelah tersedianya digital dividen. Siaran Digital akan menciptakan penghematan frekuensi yang dapat digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, yang umum dikenal sebagai digital dividen.

BCG telah mengestimasi multiplier effect yang dihasilkan apabila Indonesia mengalihkan siaran ke digital, yakni digital dividen untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar.

“Diharapkan dalam 5 tahun ke depan akan berdampak pada kenaikan PDB sekitar 443 triliun. Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 77 triliun serta penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru,” ujar disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam sebuah seminar daring dengan tema Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, pertengahan Juni lalu.

Beragam keuntungan bagi seluruh bangsa tersebut, diperkirakan bisa didapat dalam kurun waktu 2020-2026, “Hal ini menjadi motivasi bagi seluruh dunia untuk menerapkan sistem penyiaran digital untuk memaksimalkan ekonomi digital di negaranya masing-masing,” tegas Menkominfo.

Indonesia dengan 270 jutaan jiwa penduduknya, memiliki kekuatan besar untuk tampil sebagai jawara dalam era ekonomi digital. Langkah pertama dari semua hal di atas adalah pengakhiran siaran TV Analog untuk selanjutnya bermigrasi ke  siaran TV Digital (ASO).

Migrasi TV Digital (ASO) adalah amanat Undang-undang No 11 tentang Cipta Kerja. Secara nasional, siaran televisi analog dihentikan pada 2 November 2022.

Berita Rekomendasi

Proses penghentian sudah ditata sehingga migrasi bisa mulus. Dimulai dengan tahap Pra-migrasi, Penghentian Siaran TV Analog  dan pasca migrasi.

“Pra-Migrasi TV Digital ini sebenarnya mulai simulcast, atau siaran TV analog dan TV digital jalan bersama. Ini sudah dilaksanakan sejak 31 Agustus 2019. Saat ini, masuk tahapan Migrasi TV Digital dan paling penting Migrasi TV Digital tahap 1 sudah dekat, yaitu 17 Agustus 2021,” terang Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kesempatan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap yang mengundang pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Tahap pertama Migrasi TV Digital, wilayah layanan yang batas akhir penghentian penyiaran TV analognya pada 17 Agustus 2021 itu adalah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan). 

Berikut ini tanggal-tanggal penting tahapan Migrasi TV Digital. Setelah tahap satu 17 Agustus 2021, menyusul tahap kedua pengakhiran siaran TV analog, pada 31 Desember 2021, tahap ketiga 31 Maret 2022, tahap keempat 17 Agustus 2022, dan tahap kelima 2 November 2022.

“Tahap kelima itu cadangan, harapan saya Migrasi TV Digital sudah bisa selesai di tahap 4. Jadi pas 17 Agustus 2022 Indonesia sudah 100 persen migrasi ke penyiaran digital,” kata Gery.

Satu hal yang perlu diketahui masyarakat proses migrasi ini tidaklah rumit. Bila televisi yang ada di rumah sudah ada teknologi penangkap DVBT2, bisa langsung menangkap siaran digital. Langsung pindai channel, otomatis siaran TV digital bisa ditangkap. Untuk televisi yang masih analog perlu menambahkan Set Top Box (STB). Tidak harus membeli televisi baru.

STB tersedia di marketplace dan retail. Harganya pun terjangkau. Pastikan STB yang dibeli ada logo DVBT2, atau logo siap digital. Agar lebih yakin lagi, tercantum logo MODI (Maskot Digital Indonesia) di toko online atau di kemasan STB. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo (VNP))

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas