Migrasi TV Digital: Tidak Harus Ganti TV
Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital adalah keniscayaan. Masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan beralih ke TV digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital adalah keniscayaan. Masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan beralih ke TV digital. Proses migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital kini sedang berlangsung.
Pemerintah akan melakukan migrasi siaran TV digital atau menghentikan siaran TV analog secara bertahap. Tahap pertama migrasi TV digital akan dilakukan per tanggal 17 Agustus 2021 di 6 wilayah layanan. Demikian dijelaskan oleh Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli dalam Webinar Sosialisasi TV Digital dengan Tema “Dukung Migrasi TV Digital Indonesia” untuk Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (6/7/2021). “Kepulauan Riau karena berada di perbatasan dengan negara lain, mendapat prioritas istimewa untuk memulai ASO ini paling pertama,” kata Prof. Ramli.
Di tahap pertama ini, daerah perbatasan mendapatkan prioritas untuk migrasi ke siaran TV digital. Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa masyarakat perbatasan diuntungkan dengan adanya migrasi ini. “Bila tidak menggunakan sistem siaran digital, maka masyarakat di daerah perbatasan kurang dapat menikmati tayangan TV nasional. Lebih menikmati siaran TV negara tetangga karena lebih jernih. Kalau beralih ke TV digital, otomatis akan menikmati siaran TV nasional,” kata Agung.
Dalam keterangan tambahannya pada webinar tersebut, Prof. Ramli mengatakan bahwa dengan beralihnya ke siaran TV digital, tetap saja Free to Air (FTA) atau masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran berbayar. “Masyarakat bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” ungkap Prof. Ramli.
Dengan demikian peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tetap menggunakan antena UHF. Antena yang selama ini digunakan untuk menangkap sinyal TV analog tetap dapat digunakan. Siaran TV Digital kali ini tetaplah FTA, artinya untuk menontonnya tidak perlu membayar. Tetap gratis sebagaimana menonton siaran TV analog. Hanya bedanya sekarang kualitasnya digital.
Begitu pula dengan pesawat televisi yang digunakan, masyarakat tidak perlu mengganti perangkat tersebut. Dalam dialog di salah satu stasiun televisi pada Kamis, (7/7/2021), Prof. Ramli menyarankan agar masyarakat memperhatikan televisi di rumah masing-masing. “Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima,” demikian dipaparkan Prof. Ramli.
Bila pesawat televisi analog lama di rumah Anda belum bisa langsung menangkap siaran TV digital, maka perlu alat bantu untuk menonton siaran TV Digital. Alat bantu itu Set Top Box (STB). STB semacam converter yang berfungsi mengubah sinyal TV digital sehingga TV Analog bisa membacanya.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini daerah yang masuk tahap pertama migrasi TV digital, antara lain Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan). (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)