Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli BST

Menkominfo mengatakan, pada program BST, masyarakat seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan dan biaya apapun

Editor: Content Writer
zoom-in Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli BST
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini menyusul ditemukannya laporan terkait pemotongan BST di sejumlah
daerah.

"Segera laporkan ke pihak berwajib jika penerima BST dimintakan imbalan atau dipungut biaya agar dapat menerima BST tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (9/8/2021).

Menkominfo mengatakan, pada program BST, masyarakat seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan dan biaya apapun. Jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang memotong atau memungut biaya kepada penerima manfaat atas BST yang diterima segera laporkan kepada aparat penegak hukum.

"Pemerintah pastikan akan menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menarik pungutan atau meminta imbalan kepada penerima manfaat BST atas bantuan yang diterimanya," ujarnya.

Dia memastikan, dalam pelaksanaan penyaluran BST, pemerintah akan mengawasinya dengan ketat agar masyarakat dapat menerima dan mendapatkan manfaatnya. Menurutnya, penyaluran BST kepada masyarakat oleh pemerintah tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, khususnya pada masa PPKM.

Menteri Johnny juga menjelaskan, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan, salah satunya adalah BST, sebesar Rp 300 ribu perbulan.

Untuk periode Mei dan Juni 2021 akan dibagikan dua bulan sekaligus hingga total bantuan yang diterima 600 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berita Rekomendasi

Untuk rincian detailnya, lanjutnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300.000/bulan/KPM untuk bulan Mei dan Juni, dengan pencairan pada bulan Juli 2021. Anggaran BST mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021.

"Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia," ujar Menkominfo Johnny.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas