Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayo Lampung, Mulai Beralih ke Siaran TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika merancang peralihan ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam tiga tahapan.

Editor: Content Writer
zoom-in Ayo Lampung, Mulai Beralih ke Siaran TV Digital
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Gerryantika Kurnia menjadi salah satu pembicara dalam diskusi 'Lampung Siap Analog Switch Off (ASO)', Kamis, 16 September 2021. Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke TV Digital tanpa harus menunggu siaran TV Analog berhenti. Salah satu yang perlu dilakukan adalah mencari tahu apakah wilayahnya sudah ada siaran TV Digital, stasiun apa saja yang bersiaran, letak MUX terdekat atau yang terkuat pancarannya sehingga bisa membantu pemilihan ketepatan arah antena UHF yang dipakai. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus mendorong kesiapan masyarakat beralih ke siaran TV digital. Salah satunya dengan mengajak masyarakat mulai merasakan sajian di TV Digital yang bersih, jernih dan canggih. Setelah menikmati kualitas yang jauh lebih baik dibanding TV Analog, masyarakat bisa turut menyebarkan berbagai keunggulan dan manfaat TV Digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika merancang peralihan ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam tiga tahapan, yaitu, tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau batas akhir 2 November 2022.

Dipaparkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam webinar dengan tema “Lampung Siap Analog Switch Off (ASO)” pada Kamis (16/9/2021) bahwa Provinsi Lampung diatur menjadi dua tahapan.

Wilayah layanan Lampung-1 (Kab, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro) masuk ASO tahap 1. Sedangkan tahap kedua ASO, yaitu 25 Agustus 2022 untuk wilayah layanan Lampung-3 (Kab. Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat).

Sedangkan Niken menjelaskan bahwa untuk dua wilayah layanan lainnya yaitu Lampung-2 (Kab. Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat) dan Lampung-4 (Kab. Lampung Barat, Tanggamus, Pesisir Barat) tidak terdampak ASO.

“Hal ini dikarenakan di Lampung-2 sudah hadir TVRI yang siap bersiaran digital. Sedangkan Lampung-4 masuk dalam program penataan setelah jadwal ASO,” papar Niken.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia menambahkan bahwa masyarakat di wilayah layanan Lampung-2 dan Lampung-4 yang tadinya tidak mendapatkan siaran TV Analog selama ini, pada saatnya nanti akan langsung mendapatkan siaran TV digital. “Nantinya, masyarakat langsung bisa menangkap siaran TV digital yang program siarannya lebih banyak,” kata Geryantika.

Berita Rekomendasi

Dukungan dari pemerintah daerah dan semua pihak terkait amat berarti untuk kelancaran dan ketepatan waktu peralihan siaran TV Analog ke TV Digital.

Jajaran pemimpin daerah, yaitu Gubernur Provinsi Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung menyatakan sambutan positif atas peralihan ke siaran TV digital.

“Pemerintah Provinsi Lampung mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam migrasi penyiaran TV Analog ke TV Digital, agar masyarakat mendapatkan siaran TV yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya,” ungkap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Satu hal yang perlu masyarakat tahu, mulai sekarang siaran TV digital sudah bisa ditonton di seluruh Indonesia, begitu juga di Lampung. Sementara ini, untuk kanal siaran pun akan terus bertambah seiring waktu. Ada empat buah multipleksing (MUX) di Lampung. Bila satu MUX bisa menampung 13 siaran, berarti berpotensi menampung dan menyalurkan 52 siaran.

Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke TV Digital tanpa harus menunggu siaran TV Analog berhenti.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mencari tahu apakah wilayahnya sudah ada siaran TV digital, stasiun apa saja yang bersiaran, letak MUX terdekat atau yang terkuat pancarannya sehingga bisa membantu pemilihan ketepatan arah antena UHF yang dipakai.

Pemerintah menyediakan aplikasi untuk menjawab semua kebutuhan itu melalui ‘sinyalTVdigital’ yang tersedia playstore/appstore.

Selanjutnya, masyarakat perlu memeriksa televisi di rumah masing-masing. Apakah pesawat televisi yang ada di rumah sudah dilengkapi dengan penerimaan siaran TV digital standar DVBT2. Untuk pesawat televisi yang sudah digital, cukup melakukan pencarian ulang sinyal untuk menampilkan siaran TV digital yang sudah beroperasi di wilayah sekitar tempat tinggal.

Bila pesawat televisi masih analog, maka perlu untuk memasang Set Top Box (STB)  untuk bisa menikmati beragam manfaatnya. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas