Usul Revisi UU ITE, Kominfo Minta Masukan Perguruan Tinggi
Kominfo sebagai pengusul revisi UU ITE mengajak publik untuk mengupas persoalan di UU ITE agar dapat terselesaikan di dalam perubahannya nanti.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Usul Revisi UU ITE, Kominfo Minta Masukan Perguruan Tinggi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR sejauh ini masih terus melakukan pembahasan mengenai perubahan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengusul revisi UU ITE mengajak publik untuk mengupas persoalan di UU ITE agar dapat terselesaikan di dalam perubahannya nanti.
Staf Ahli Menteri Kominfo Prof. Henri Subiakto menilai salah satu isu krusial dalam revisi UU ITE adalah menyangku SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Baca juga: Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan STB Bersertifikat untuk Migrasi ke Siaran TV Digital
“Apakah status medsos atau komentar di medsos (terkait SARA) ini memunculkan persoalan hukum? Ada yang melaporkan, dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum,” kata Prof Henri dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
“Kemudian ada masalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Semua itu adalah isu di dalam pembahasan UU ITE,” tuturnya.
Henri mengakui banyak pasal-pasal di UU ITE yang sering diinterpretasikan atau diimplementasikan di lapangan secara berbeda-beda.
Amanat Presiden Jokowi, lanjut Henri adalah adalah agar pasal-pasal yang dianggap karet masuk dalam pasal yang direvisi di DPR.
Baca juga: Kemkominfo Proyeksikan Jaringan 5G Merata di Seluruh Indonesia dalam Waktu 3 Tahun
Sejauh ini dalam pelaksanaan UU ITE, lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung telah membuat pedoman pelaksanaan sebagai turunan dari UU ITE.
Pedoman-pedoman pelaksanaan yang sudah pernah diterbitkan akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukan ke dalam pasal-pasal pada UU ITE yang baru nanti.
“Maka dari itu kita perlu membahas secara komprehensif, mengajak kampus berdiskusi, meminta masukan dari kampus, bagaimana implementasi yang yang ideal. Selama ini yang terjadi di masyarakat UU ITE itu dianggap sebagai undang-undang yang menakutkan bagi pelaku komunikasi di media sosial. Ini semua perlu kita luruskan dan kita bahas bersama-sama,” kata Henri lagi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi menilai perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) para penegak hukum untuk menyamakan interpretasi cara menangani kasus dugaan pelanggaran ITE.
“Karena selama ini pelaksanaannya cenderung sektoral sehingga harus disatukan dalam SKB. Ke depan memang harus didorong diperkuat di level Undang-Undang karena prosedur itu harusnya diatur di Undang-Undang bukan di peraturan internal (lembaga penegak hukum),” tegasnya.