Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati Hari Kartini, Kominfo Sosialisasikan HAM dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19.

Editor: Content Writer
zoom-in Peringati Hari Kartini, Kominfo Sosialisasikan HAM dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan
Istimewa
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) digelar dengan tema "Hari Kartini, Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM bagi Perempuan" dalam menyambut Hari Kartini 2022. 

“Perbuatan yang dilakukan atas dasar relasi kuasa yang timpang, bukan soal mau sama mau, bukan soal hasrat, dengan tujuan supaya pelaku atau pihak ketiga memperoleh keuntungan baik seksual maupun finansial atau keduanya, dan buat korban ini merugikan, baik secara fisik, psikologis, bahkan finansial,” jelasnya.

Ia juga menyambut adanya UU TPKS terkait soal eksploitasi seksual anak dan perempuan pada ruang digital, karena baru kali ini sejak Indonesia merdeka memiliki satu Undang-Undang yang mengatur tentang bagaimana perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak hanya terfokus pada soal penghukuman, tetapi juga bagaimana korban bisa memperoleh pemulihan.

Salah satu strategi menekan angka KBGO adalah penggunaan Rights to be Forgotten. Ia menambahkan, “Perlu ada pengaturan tentang Rights to be Forgotten sebagai hak seseorang untuk meminta penyedia platform menghapus jejak pencarian atas dirinya di internet. Namun ini perlu dibatasi supaya pelaku tidak memiliki akses untuk menghapus jejak tindakannya.”

UU TPKS Merupakan Bentuk Tanggung Jawab Negara

Mualimin Abdi mengatakan jika UU TPKS walaupun pada awalnya mengundang pro kontra, pastinya punya maksud dan tujuan baik yaitu agar tercipta suatu keteraturan dan ketertiban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Yang dimaksud rentan bukan tidak berdaya atau tidak berfungsi, tetapi di dalam UUD dijelaskan bahwa perempuan itu memang termasuk di dalam kelompok yang perlu diberikan hak-hak tertentu dalam rangka pengimplementasian Hak Asasi Manusia,” ujar Mualimin.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan UU TPKS selain mencegah bentuk kekerasan adalah bagaimana UU tersebut bisa menangani korban apabila terjadi kekerasan dan bagaimana korban diberikan perlindungan dan pemulihan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas