Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Johnny G. Plate, Rabu (8/11/2023).

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hal yang Memberatkan dan Meringankan Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menghadapi vonis hakim terkait korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Rabu (8/11/2023).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hakim ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Johnny G. Plate.

Satu di antara hal yang memberatkan vonis itu ialah keengganan Johnny G. Plate untuk mengakui kesalahannya.

"Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Latif, Dirut Bakti," kata Fahzal dikuti dari tayangan kanal YouTube Kompas TV.

Adapun hal yang meringankan ialah uang korupsi juga digunakan untuk bantuan sosial.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima dipergunakan sebagaimana untuk bantuan sosial," ujar Fahzal.

Baca juga: Hakim Akui Johnny G Plate Untung Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo

Divonis 15 tahun

Berita Rekomendasi

Johnny dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim..

Selain itu, dia turut diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Jika Johnny tidak dapat mengganti uang pengganti, asetnya akan disita.

Adapun jika dia tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara.

Baca juga: Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo

Dakwaan

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya, kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

Jaksa mengatakan pada saat itu Johnny bertemu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Pada saat itu Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anang utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, kata jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.

(Tribunnews/Febri/Yohanes Listyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas