KPU - Komisi Yudisial Jalin Kerja Sama Kawal Sengketa Pemilu dan Pilkada 2024
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua KY Amzulian Rifai, serta disaksikan oleh jajaran Setjen KPU dan KY
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - KPU dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjalin kerja sama terkait Sinergisitas Pelaksanaan Wewenang dan Tugas dalam Rangka Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim serta Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Kantor KY, Jakarta, Rabu (8/11).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua KY Amzulian Rifai, serta disaksikan oleh jajaran Setjen KPU dan KY.
Pada kesempatan ini, Hasyim mengucapkan Terima kasih kepada KY atas kesempatan kerja sama dengan KPU. Hasyim menekankan pentingnya kerjasama ini untuk tukar menukar informasi, data, dokumen, serta peningkatan kapasitas hukum bagi penyelenggara pemilu di jajaran KPU.
Pentingnya kerja sama ini, lanjut Hasyim, karena dalam konstruksi UU Pemilu KPU selalu menjadi pihak "ter", tergugat, termohon, teradu, berhadapan dengan penegakan hukum dan berbagai jenis hakim, hakim Bawaslu, hakim DKPP, hakim PTUN, hakim MA, hakim MK.
“Hari-hari kami ini berhadapan dengan penegakan hukum, hakim-hakim berbagai jenis hakim, pada posisi itulah kepada siapa kami harus menyampaikan, ya kepada KY, itu pun kami harus siapkan alat bukti, kalau tidak, bisa kembali tuduhan palsu,pencemaran nama baik dstnya," ucap Hasyim.
Di akhir sambutannya, Hasyim berharap apa yang dikerjakan dapat membawa kontribusi bagi perkembangan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Sementara, Ketua KY Amzulian Rifai menekankan komitmen KY mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya karena pemilu menjadi kewajiban bersama semua lembaga sesuai perannya.
"Suksesnya pemilu itu menjadi mestinya tanggung jawab semua lembaga, sesuai perannya untuk menyukseskan pemilu di semua tingkatannya," kata Amzulian.
Menurut Amzulian, kerjasama ini tak hanya penting bagi KPU untuk peningkatan kapasitas, tetapi juga bagi KY dalam memberikan peningkatan kapasitas hakim-hakim.
"Kerja sama KPU termasuk adalah memberikan pendidikan kepada para hakim apalagi kita tahu aturan2 pemilu itu terus berkembang sangat dinamis," tutur Amzulian.