Penumpang Garuda Mesti Bayar Airport Tax Per 1 Oktober
Garuda tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai 1 Oktober 2014, para calon penumpang pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus kembali membayar passenger services charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax sendiri, terpisah dengan tiket pesawat.
Marketing and Sales Manager Garuda Indonesia Semarang, Herri Darmawan menjelaskan Garuda tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang ditandatangani pada 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014.
"Efektif 1 Oktober (besok-red) Garuda tidak lagi mengggabungkan biaya airport tax dalam tiket,"ucapnya pada Tribun Jateng, Senin (29/9).
Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, maka calon penumpang langsung membayar airport tax di konter PSC saat keberangkatan di bandara. Biaya airport tax tersebut ditentukan oleh bandara masing-masing, sebab kebijakan pemisahan airport tax tersebut berlaku secara nasional, baik untuk penerbangan domestik ataupun mancanegara.
Herri memaparkan pada awal kesepakatan antar stakeholders, disepakati bahwa semua airlines akan menggabungkan PSC pada tiket, seperti yang terjadi di negara-negara lain. Namun selama 2 tahun, hanya Garuda Indonesia dan Citilink saja yang melaksanakannya.