Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

KPK Periksa Kabag TU Kemenakertrans Terkait Kasus Dugaan Korupspi

Penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Kearsipan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dian Kresnadjati.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Kabag TU Kemenakertrans Terkait Kasus Dugaan Korupspi
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Kearsipan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dian Kresnadjati.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Penyidik akan memintai keterangan Dian untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Penyidik akan memintai keterangan beberapa saksi lainnya yakni Hermawati, PNS Kemenakertrans (sekarang menjadi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dan Irama Astrida ibu rumah tangga. Penyidik juga memeriksa Jamaluddin sebagai tersangka.

Pada kasus ini Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Berita Rekomendasi

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddien di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas