Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

SIM baru akan segera diluncurkan dengan nama Smart SIM, tak hanya sebagai syarat untuk bisa mengemudi, namun bisa digunakan sebagai alat pembayaran!

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SIM baru akan segera diluncurkan dengan nama Smart SIM, tak hanya sebagai syarat untuk bisa mengemudi, namun bisa digunakan sebagai alat pembayaran!

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

 Suruh 4 Pembunuh Bayaran, Ini Peran Istri Korban Dalangi Pembakaran Jasad Ayah & Anak di Sukabumi

 ZODIAK MINGGU INI Ramalan Zodiak Mingguan Sampai 1 September 2019 Cancer Bijak, Leo Lancar Rejeki!

 Ibu Kota Indonesia Pindah di Kaltim, Ini yang Ramai Twitter, Muncul Singkatan Sambal Terong Pedas

 Sholat Tahajud Yuk! Bolehkah Tanpa Tidur Terlebih Dahulu? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) (Kompas.com/WhatsApp)
BERITA REKOMENDASI

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

 2 Jenazah ABK Korban Pembantaian KM Mina Sejati Ditemukan Mengapung di Laut Aru

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas