Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Kalender 2020: Daftar 16 Hari Libur Nasional, 4 Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Nasional/Harpitnas

Kalender 2020. Simak daftar 16 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Ada juga harpitnas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kalender 2020: Daftar 16 Hari Libur Nasional, 4 Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Nasional/Harpitnas
Timesfreepress.com
Kalender 2020: Daftar 16 Hari Libur Nasional, 4 Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Nasional/Harpitnas 

Kalender 2020. Simak daftar 16 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Ada juga harpitnas.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah.

Tandai juga daftar hari kejepit nasional (harpitnas) yang akan terjadi sebanyak empat kali dan libur longweekend sebanyak enam kali!

Pemerintah telah sepakat, tahun 2020 memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

Baca: Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama untuk Tahun 2020, Ini Daftarnya

Baca: 10 Tempat Wisata di Penajam Paser Utara untuk Liburan Akhir Pekan

Rapat dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

BERITA TERKAIT

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.

Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.

Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Baca: Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Baca: Liburan ke Ibu Kota Baru, Ini Panduan Transportasi dari Jakarta ke Kutai Kartanegara

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Termasuk ada beberapa hari libur yang jatuh pada hari Senin.

Maka para pekerja bisa lanjut libur mulai hari Minggu (Sabtu, dengan skema lima hari kerja) hingga Senin.

Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

- 1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi

- 25 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

- 22 Maret (Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 25 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

- 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

- 7 Mei (Kamis) : Hari Raya Waisak 2564

- 21 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih

- 22 Mei (Jumat) : Cuti Bersama Lebaran

- 24-25 Mei (Minggu hingga Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

- 26-27 Mei (Selasa hingga Rabu) : Cuti Bersama Lebaran

- 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

- 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

- 17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI

- 20 Agustus (Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

- 29 Oktober (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Dengan melihat daftar di atas ada banyak libur long weekend bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:

- 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

- 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila

- 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

- 17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI

- 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Sementara untuk daftar hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2020 bagi pekerja dengan skema kerja Senin-Sabtu:

- 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional

- 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

- 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan libur yang lumayan banyak pada akhir Mei 2020.

Sebab ada dua hari libur nasional yang berurutan yaitu Kenaikan Isa Almasih dan Lebaran serta cuti Lebaran.

Belum lagi dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah di Indonesia.

Biasanya, hajatan Pilkada menjadi hari libur, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Jadi, sudah merencanakan liburan ke mana pada 2020?

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas