Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Kalender 2020: Total Ada 15 Libur Nasional Tak Ada Libur di Bulan Februari, September, dan November

Kalender 2020: Total Ada 15 Libur Nasional dan cuti bersama Tak Ada Libur di Bulan Februari, September, dan November

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kalender 2020: Total Ada 15 Libur Nasional Tak Ada Libur di Bulan Februari, September, dan November
Hootsuite Blog
Kalender 2020: Total Ada 15 Libur Nasional dan cuti bersama Tak Ada Libur di Bulan Februari, September, dan November 

Kalender 2020: Total Ada 15 Libur Nasional  dan cuti bersama Tak Ada Libur di Bulan Februari, September, dan November

TRIBUNNEWS.COM- Tersisa empat bulan lagi di tahun 2019.

Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah ditetapkan.

Pemerintah sepakat, akan ada 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

Baca: Persiapkan Beberapa Hal Ini untuk Menhindari Stres saat Pergi Liburan

kalender libur nasional 2020
kalender 2020

Rapat dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Berita Rekomendasi

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.

Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.

Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).

Baca: 6 Makanan Khas Balikpapan yang Wajib Dicoba saat Liburan ke Kalimantan Timur

Baca: KiosTix Dan Traveloka Sharing Peluang Industri Event dan Pariwisata di Era Digital

Berikut jadwal Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Ternyata tak ada Hari Libur Nasional pada bulan Februari, Sepetember dan November.

Sedangkan untuk Hari Cuti Bersama tahun 2020 ada 4 hari, yaitu 3 hari pada Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari pada Hari Raya Natal.

Baca: Pertama Kalinya, Ada Wisata Naik Balon Udara di Bromo

Gritte Agatha liburan ke Australia
Ilustrasi liburan- Gritte Agatha liburan ke Australia (Instagram/@gritteagathaa)

Melansir dari Kompas.com, ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca: Melihat Koleksi di Museum Kayu Tuah Himba, Tempat Wisata di Kutai Kartanegara

Baca: 9 Tempat Wisata di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

(Tribunnews.com/Bunga/Sri Juliati)(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas