Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri saat Corona hingga Selamat Lebaran: Pantun sampai Bahasa Inggris
Inilah kumpulan ucapan selamat Idul Fitri saat Corona hingga Selamat lebaran mulai pantun hingga Bahasa Inggris
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
19. I say sorry
Sometimes my hand makes mistakes, my mouth speaks wrong words, and my manner is bad for you. But, let this time I say sorry and Happy Idul Fitri.
20. Minal aidzin walfaidzin
Rinenggo suminaring suryo dinten fitri cinondro resiking wardoyo, kulo sekeluarga ugi ngaturaken sugeng mangayu bagyo idul fitri nyuwon agunging samudro pangaksami sedoyo lepat ingkang dipun sengojo punopo dene ingkang mboten pun sengojo, minal aidzin walfaidzin. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.
21. Happy Idul Fitri
Idul Fitri is not the end of our story to be better in this world. So, let this time guide us to see the right way to be better. Happy Idul Fitri.
22. Sorry
Happy Idul Fitri dear, hope our relationship become better than before, sorry if I made mistakes in the past time. But, I will be the best in the next.
23. Sunda: Wilujeng boboran siyam
Indonesia: Selamat Idul Fitri
Malaysia: Salam Aidilfitri
Banjar: Salamat Bahari raya
Jawa: Sugeng Riyadin
Padang: Selamet Idul Fitri
Sunda: Wilujeng boboran siyam
Arab: Aid Mubarok
Belanda: Eigendom Mubarak
Cina: Guoyou Mubalake
Inggris: Happy Eid El Fitr
Israel: Bebe’lanat Mawba’rak
Italia: Proprieta Mubarak
Jepang: Chuuko Mubaraku
Jerman: Besitz Mubarak
Korea: Junggo mubarakeu
Mesir: Ed Karim atau Eid Sahid
SUMBER:
2. jakmall.com/Mintari Setyopaluvi
Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah
Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Shalat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing.
Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.
Ketentuan Hukum:
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim;
- baik laki-laki maupun perempuan
- merdeka maupun hamba sahya
- dewasa maupun anak-anak
- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)
- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat ainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dirumah dengan berjamaah bersama dengan anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya otensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Baca: Shalat Idul Fitri Diimbau Dilakukan di Rumah, Deretan Daerah Ini Juga Berikan Imbauan yang Sama
Berikut Panduan Shalat Idul Fitri Berjamaah
1. Sebelum Shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. Saat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
4. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca Doa Iftitah.
6. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan:
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
7. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
9. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
seperti pada rakaat pertama.
10. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
11. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
12. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri
Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan Shalat Idul Fitri.
Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Kutbah Pertama
- Membaca takbir 9x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya.
Kutbah Kedua
- Membaca takbir 7x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya
- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Shalat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.
Baca: Menteri Agama Ajak Shalat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
- Mandi dan memotong kuku
- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
- Makan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri
- Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat
- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)
(Tribunnews.com/Chrysnha, Oktaviani Wahyu Widayanti)