Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Ketentuannya

Berikut ini tuntunan bacaan niat shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M. Shalat ini bisa dilakukan sendiri ataupun berjamaah. Lengkap dengan ketentuan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Ketentuannya
freepik.com
ILUSTRASI- Berikut ini tuntunan bacaan niat shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M. Shalat ini bisa dilakukan sendiri ataupun berjamaah. 

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

- Membaca takbiratul ihram (أكبر هللا )sambil mengangkat kedua tangan

-Membaca doa iftitah

- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: 

Bacaan takbir shalat idul fitri
Bacaan takbir shalat idul fitri (mui.or.id)

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran

ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal...
ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal... (thestar.com.my)

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

Bacaan takbir shalat idul fitri
Bacaan takbir shalat idul fitri (mui.or.id)
Berita Rekomendasi

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam

- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri

Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.

Berikut ini ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah mengutip dari Fatwa MUI:

- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum

- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka di atas sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas