Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima 

7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan untuk pesepeda:

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

1. Menggunakan alas kaki

2. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

Berita Rekomendasi

3. Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas