Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Editor: Choirul Arifin
7. Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan untuk pesepeda:
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
1. Menggunakan alas kaki
2. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
3. Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda
Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu: