Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima 

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4.  Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Berita Rekomendasi

Penulis : Jawahir Gustav Rizal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas