Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima
1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
4. Menggunakan payung saat berkendara
5. Berdampingan dengan kendaraan lain
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Berita Rekomendasi
Penulis : Jawahir Gustav Rizal