Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para pesepeda, ini ada aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. 

Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya. 

Baca: Bring Back Yesterday, Gaya Fun Bike Seru Komunitas Sepeda Brompton ke Setu Babakan

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.

"Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Baca: Berwisata di Tengah Perbukitan Desa Srikeminut, Menikmati Pemandangan Alam Sambil Main Sepeda Air

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. 

Berita Rekomendasi

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: 

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan

7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan untuk pesepeda:

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

1. Menggunakan alas kaki

2. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

3. Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4.  Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Penulis : Jawahir Gustav Rizal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas