Polemik AMDK Galon Guna Ulang, Aspadin Dukung Pemerintah Tindak Penyebar Hoaks
BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam websitenya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.
Sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang tidak diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI.
BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam websitenya.
Dan dalam pemberitaan media juga menegaskan luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia.
Baca juga: Upaya Tak Menambah Sampah Plastik, AQUA Tetap Gunakan Galon Guna Ulang
"Apalagi Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi," kata Ketua Umum DPP ASPADIN, Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Bahkan, BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menyampaikan secara tegas bahwa informasi tentang bahaya produk AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA adalah termasuk kategori disinformasi alias hoaks.
Oleh karena itu, ASPADIN memohon kepada Pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang secara terus-menerus “menggoreng” isu bahaya AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA melalui artikel di beberapa media, dengan mengutip narasumber yang tidak berwenang yang tidak jelas kompetensinya dan tidak memiliki latar belakang keahlian mengenai keamanan pangan.
Tindakan tegas dari Pemerintah ini diperlukan agar berita hoaks ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat, merusak iklim usaha yang sehat serta demi menjaga martabat dan kewibawaan Pemerintah selaku pihak yang berwenang menjaga dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia.
"Dengan demikian industri AMDK dapat bangkit dari krisis akibat pandemi Covid 19 saat ini, tumbuh dengan sehat, dan tetap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang kita cintai bersama.