Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Sebelum Gowes, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya. Berikut rangkuman sejumlah aturannya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sebelum Gowes, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020
Kontan/Baihaki
Ilustrasi bersepeda. 

"Meski begitu, penggunaan sepeda ini juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti menjaga batas kecepatan untuk keselamatan bersama," ucap Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Pesan 200 Unit GeNose C19 untuk Disebar di Sejumlah Stasiun Kereta

Ia juga menjelaskan, aturan seperti menjaga batas kecepatan 30 kilometer per jam saat berada di perkotaan dan juga pemukiman sangatlah penting.

"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.

Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.

Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.

"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas