Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Ketentuan Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?

Simak ketentuan membayar fidyah berikut ini lengkap dengan jumlah takarannya untuk satu orang per hari.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Ilustrasi beras- Simak ketentuan membayar fidyah berikut ini lengkap dengan jumlah takarannya untuk satu orang per hari. 

Berikut ini takaran membayar fidyah:

1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I

Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

2. Menurut Ulama Hanafiyah

Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Berita Rekomendasi

Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

3. Menurut Kalangan Hanafiyah

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas