Bacaan Niat Ganti Puasa Ramadhan atau Qadha, Lengkap dengan Cara Membayar Utang Puasa
Umat Muslim yang berhalangan berpuasa saat bulan Ramadhan diwajibkan mengganti puasa di hari lain.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat mengganti puasa Ramadhan atau mengqadha.
Umat Muslim yang berhalangan berpuasa saat bulan Ramadhan diwajibkan mengganti puasa di hari lain.
Mengganti puasa di hari lain atau membayar utang puasa biasa disebut "qadha".
Di dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, dikatakan, "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Niat Puasa Qadha
- Berikut bacaan niat puasa Qadha atau membayar utang puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.
Artinya : "Ya Allah karenaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Baca juga: Bacaan Niat, Tata Cara Mandi Wajib Dilengkapi Sunah-sunah dan Sebab-sebabnya
Shidiq, M.Ag selaku Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, lewat tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com, mengatakan bahwa hukumnya wajib mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah Ramadhan.
Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.
Dalam Al-Quran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk meng-qadha di hari lain.
Membayar puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.
Mengqadha juga harus berurutan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang terpenting, membayar puasa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
Membayar puasa juga juga diperbolehkan menjelang bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana jika belum sempat membayar puasa hingga bulan Ramadan berikutnya?
Ada beberapa pendapat dari para ulama, Shidiq mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segara membayar utangnya setelah bulan Ramadan tersebut selesai.
Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
(Tribunnews.com, Renald/Via)