Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Jawa Timur Jadi Provinsi Penyumbang Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia

Jawa Timur menjadi salah satu provinsi penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jawa Timur Jadi Provinsi Penyumbang Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia
(PIXABAY/ Nihan Güzel Da?tan) via Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini. Jawa Timur menjadi salah satu provinsi penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jawa Timur menjadi salah satu provinsi penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia.

Melansir dari Kemenko PMK, provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka perkawinan anak paling tinggi di tahun 2022, yaitu 10,44 persen lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.

Baca juga: Tinjau Posyandu Rukun di Kota Bengkulu, Wapres Tanya Soal Stunting Sampai Pernikahan Usia Dini 

Hal ini membuat angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur juga tertinggi se-Indonesia, yaitu sebanyak 15.337 kasus atau 29,4 persen kasus nasional.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan masalah baru yaitu kemiskinan ekstrem yang baru.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus.

Adapun tiga daerah tertinggi kasus adalah Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan 1.141 putusan kasus.

"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Dari 15.212 permohonan dispensasi menikah menikah di tahun diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," jelas dia dikutip dari TribunJatim, Jumat (05/05/2023).

Baca juga: Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini 

Dalam tahun 2022, angka menikah dini di Ponorogo sebanyak 445 orang.

Adapun rentang anak-anak yang mengajukan nikah dini adalah dibawah usia 19 tahun, dengan mayoritas alasan karena hamil di luar nikah.

Kondisi yang sama juga terjadi di Gresik.

Tangkap layar viral video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba. Ternyata pengantin pria masih berumur 12 tahun dan mempelai wanitanya berumur 15 tahun.
Tangkap layar viral video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba. Ternyata pengantin pria masih berumur 12 tahun dan mempelai wanitanya berumur 15 tahun. (Kolase Tribunnews.com: TikTok @almaheyra)

Remaja berbondong-bondong meminta dispensasi menikah, lantaran melakukan seks pranikah dan hamil duluan

Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat ada ratusan remaja selama tahun 2022.

Lebih lanjut, dari 258 permohonan nikah 254 kasus dispensasi yang diterima karena perempuan sudah hamil.

KemenPPPA menyebut, tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak.

Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas