BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Meski dilarang, produsen tetap saja menambahkan bahan baku berbahaya dan seperti merkuri pada produknya.
Baca juga: Gejala Keracunan Merkuri, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasi Keracunan Merkuri
Pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," tulis keterangan BPOM, yang dikutip Senin (3/7/2023).
Berikut 13 kosmetik mengandung merkuri yang dapat memicu kanker kulit:
Baca juga: Cara Pilih Moisturizer Terbaik untuk Wajah, Kenali Jenis Kulit hingga Perhatikan Kandungan Bahannya
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (Siang & Malam)

5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Tabita
9. Diamond Cream
10. Herbal Plus New Day & Night
11. Lhi Zing Day & Night
12. Sj Sin Jung
13. Krim Labella
BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.