Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Lifestyle

BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya
pexels.com
Ilustrasi kosmetik yang pecah dan berceceran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Meski dilarang, produsen tetap saja menambahkan bahan baku berbahaya dan seperti merkuri pada produknya.

Baca juga: Gejala Keracunan Merkuri, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasi Keracunan Merkuri

Pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," tulis keterangan BPOM, yang dikutip Senin (3/7/2023).

Berikut 13 kosmetik mengandung merkuri yang dapat memicu kanker kulit:

Baca juga: Cara Pilih Moisturizer Terbaik untuk Wajah, Kenali Jenis Kulit hingga Perhatikan Kandungan Bahannya

1. Temulawak New Day & Night

Berita Rekomendasi

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (Siang & Malam)

ILUSTRASI produk kosmetik - Begitu eratnya produk kosmetik dengan keseharian membuat produk kosmetik yang digunakan harus dapat dipastikan keamanannya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang digunakannya.
ILUSTRASI produk kosmetik - (IST)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Tabita

9. Diamond Cream

10. Herbal Plus New Day & Night

11. Lhi Zing Day & Night

12. Sj Sin Jung

13. Krim Labella

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected

      Wiki Terkait

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas