Dituduh Pembunuh Bayi Harimau, Alhsad Ahmad Ancam Netizen dengan UU ITE
Youtuber Alshad Ahmad geram atas fitnah sebagai pembunuh bayi harimau Cenora.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Youtuber Alshad Ahmad geram atas fitnah sebagai pembunuh bayi harimau Cenora.
Ia pun memperingatkan netizen dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Alshad dalam secara terbuka di instagram pribadinya pada Jumat 28 Juli 2023.
"Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau disita sebagai pembunuh. Dalam peristiwa kematian Cenora ini, saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan paling mendalam," tulis Alshad.
Alshad mengklaim telah berupaya maksimal untuk menyelamatkan Cenora.
Namun kematian ini yang dialami bayi harimau Benggala ini berada di luar kendalinya.
"Sampai saat ini saya masih menunggu hasil dari uji laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian Cenora. Oleh karena itu saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi maupun polemik yang terkait penyebab kematian Cenora dapat dihentikan sambil menunggu keluar yang hasil uji laboratorium dan analisa dokter," tutur dia.
Alshad merasa tidak keberatan dengan kritik yang ditujukan kepadanya.
Namun sebagian besar kritik ternyata yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika.
"Tanpa bermaksud mengesampingkan faktor penyebab kematian send orang namun kematian seperti ini bukanlah hanya perang terjadi di lingkungan penangkaran milik saya saja melainkan juga sudah pernah terjadi di sebelah tempat lainnya antara lain di sejumlah kebun binatang atau tempat penangkaran lainnya bahkan di luar negeri mengenai hal inilah dapat dilihat faktor kebenarannya dalam sutera pemerintahan media online luar negeri," ujar dia.
Oleh karena itu melalui kesempatan ini ia meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah agar secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Jika ada netizen yang masih tidak bijak dalam berkomentar, sepupu Raffi Ahmad ini tak segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dengan UU ITE.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegas Alshad Ahmad.
Ia pun secara tegas mengatakan bahwa dirinya mempunyai izin resmi untuk melakukan penangkaran satwa liar.
Baca juga: Harimau Alshad Ahmad Mati Bukan karena Keracunan, Berikut Hasil Autopsi yang Diungkap sang YouTuber
Karena itu, Alhsad meminta agar netizen tidak terus mempertanyakan mengenai izin penangkaran tersebut.
"Adapun mengenai sejumlah hal lainnya, antara lain mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran milik saya, sudah beberapa kali saya sampaikan, baik melalui media online maupun media sosial milik saya, sehingga tak perlu saya sampaikan lagi dalam surat terbuka ini," tutup dia.