KPAI Usulkan yang Bisa Akses Rokok dan Vape di Atas 21 Tahun
Prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan pengguna rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sudah tergolong mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia.
Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak.
"KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok dan vape adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun," katanya di Jakarta belum lama ini.
Dikatakannya, otak depan dan tumbuh kembang anak mulai mengalami kematangan di usia 21 tahun.
"Kami berharap industri rokok dan vape tidak menargetkan anak di bawah umur. Industri harus bertanggung jawab dan patuh agar tidak mudah diakses pada lingkungan sekolah, rumah dan harganya murah," ucap Jasra.
"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.
KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.
Mereka mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke gaya hidup yang lebih sehat.
Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, Andrew Koh, Head of Global Branding Airscream mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur bahkan kepada orang dewasa sekalipun untuk tidak merokok.
"Kami secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produk-produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar," katanya.
Ia juga mengajak semua pihak terkait, terutama pelaku industri untuk lebih memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja dapat diberantas dan hanya diakses oleh pengguna dewasa,” katanya.