Banyak Skincare Overclaim, Kepala BPOM Ancam Bila Melanggar Izin Edar Ditarik
Badan POM juga akan memberikan sanksi sosial berupa pengumuman bahwa kosmetik itu termasuk kategori overclaim
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengingatkan, produsen skincare agar tidak membuat claim berlebihan atau overclaim.
Ia menerangkan, skincare yang masuk kategori overclaim adalah ketika informasi yang tertulis di label tidak sesuai dengan khasihatnya, lalu di promosikan kepada publik.
"Bagi orang-orang ataupun industri yang overclaim. Kami panggil dan kami ingatkan. Karena kami punya kekuatan, kalau tidak patuh Badan POM bisa tarik isi edarnya," tutur Taruna saat ditemui di Jakarta akhir pekan lalu.
Baca juga: Alasan BPOM Baru Hentikan Jajanan Latiao Sekarang Pasca Kasus Keracunan di Masyarakat
Pihaknya mengklaim, sejauh ini semua produk yang disahkan oleh Badan POM tidak memiliki label yang overclaim.
"Makanya kami harus cek labelnya. Jadi saya melihat pada umumnya semua kosmetik yang disahkan BPOM itu tidak ada label overclaim, karena harus ada approval. Pembuktian bahwa produk ini bisa menghilangkan, merawat, memperbaiki bopeng atau bisa memputihkan harus dibuktikan. Makanya keluar labelnya kan," jelas Taruna.
Selain memanggil produsen yang bersangkutan, Badan POM juga akan memberikan sanksi sosial berupa pengumuman bahwa kosmetik itu termasuk kategori overclaim.
" Badan POM bisa mengumumkan. Kalau diumumkan tidak ada orang mau beli kan. Sebelum kami masuk kepada tahap berikutnya, kalau dia mau nuntut lagi kami bisa nuntut juga ke polisi, karena kita punya tim yang solid. Jadi ini bagian dari pendekatan kepada rakyat. Jangan overclaim-lah," tegasnya.