Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tanggapi Usul Megawati Agar Nomor Urut Parpol Tidak Diubah pada Pemilu 2024

KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan pengaturan demi penyelenggaraan pemilu lebih baik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Tanggapi Usul Megawati Agar Nomor Urut Parpol Tidak Diubah pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada KPU agar nomor urut partai politik di Pemilu Serentak 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019.

Tujuannya supaya alat kampanye di pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.

Menanggapi usul itu, KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan pengaturan demi penyelenggaraan pemilu lebih baik.

"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: PAN Tidak Keberatan dengan Usul Megawati Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah

Adapun KPU, kata Idham, dalam melaksanakan pemilu pihaknya ingin mewujudkan partisipatif lewat ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, aktivis atau pemerhati pemilu untuk memberikan masukan ke KPU.

Ruang deliberatif tersebut juga sebagai upaya KPU dalam mengimplementasikan norma dalam Pasal 4 huruf b dan c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI," terangnya.

Perihal jika ada aturan materi dalam UU Pemilu yang ingin diubah, maka hal tersebut perlu dikonsultasikan lebih dulu ke DPR dan pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terkait perubahan materi dalam UU Pemilu harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas