Pengamat: Jokowi Telah Berkuasa 2 Periode, Tak Perlu Lagi Terlibat pada Kekuasaan Selanjutnya
Pengamat menyebut Jokowi yang telah berkuasa 2 periode seharusnya tidak perlu lagi terlibat aktif pada kekuasaan selanjutnya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Untuk diketahui, wacana Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang diusulkan jadi Capres 2024 mendapat tanggapan dari politisi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi maju di Piplres 2024.
Apalagi PDIP sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
"Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa berkontestasi di pemilu sebagai cawapres.
Baca juga: Pengamat Nilai Proses Penentuan Capres-Cawapres Jadi Ujian Bagi KIB
Menurutnya, secara konstitusi hal tersebut dibolehkan.
"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.
Kata PDIP Sangat Bisa
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).