Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jokowi Telah Berkuasa 2 Periode, Tak Perlu Lagi Terlibat pada Kekuasaan Selanjutnya

Pengamat menyebut Jokowi yang telah berkuasa 2 periode seharusnya tidak perlu lagi terlibat aktif pada kekuasaan selanjutnya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat: Jokowi Telah Berkuasa 2 Periode, Tak Perlu Lagi Terlibat pada Kekuasaan Selanjutnya
Youtube
Pengamat menyebut Jokowi yang telah berkuasa 2 periode seharusnya tidak perlu lagi terlibat aktif pada kekuasaan selanjutnya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa berbicara soal wacana Joko Widodo (Jokowi) kembali maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, munculnya wacana Jokowi kembali tampil di Pemilu ini masih perlu dikaji lebih lanjut.

Baca juga: Ada Waktunya Nanti Capres dan Cawapres 2024 Diumumkan, Megawati Minta Kader PDIP Bersabar

"Perlu kajian komprehensif atas wacana Jokowi menjadi Cawapresnya Prabowo di tahun 2024, apa melanggar atau tidak secara konstitusi," kata Herry Mendrofa, Minggu (25/9/2022).

"Maka penafsiran hukum yang tepat harus diuji dengan baik terhadap penerimaan publik juga atas isu ini," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan demokrasi di Indonesia telah membatasi terkait masa jabatan Presiden, yakni selama dua periode berkuasa.

Pembatasan itu, merupakan bentuk manifestasi dari era reformasi.

Berita Rekomendasi

"Artinya secara tidak langsung Jokowi yang telah berkuasa 2 periode tidak perlu lagi terlibat aktif pada kekuasaan selanjutnya," tuturnya.

Di sisi lain, Jokowi telah menyatakan diri menolak kembali ikut di Pilpres 2024.

Menurut dia, wacana ini bisa saja dilontarkan oleh kalangan yang tidak ingin Jokowi lengser dari kursi Presiden.

Sehingga, kata Herry, kader PDIP itu perlu barhati-hati terhadap wacana ini.

Baca juga: Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Fadli Zon: Secara Moral Apakah Memungkinkan?

"Belum lagi persoalan regenerasi yang secara moral Jokowi mestinya tidak perlu berkompetisi lagi di Pilpres mendatang agar konstelasi demokrasi yang berkualitas itu berjalan seperti biasanya," katanya.

Herry berharap munculnya wacana Jokowi cawapres ini dapat dipertimbangkan kembali dan perlu mengedepankan etika politik.

"Ke depannya diskursus seperti ini mestinya dibangun dalam konteks mengedepankan etika politik dan mendorong perubahan yang sifatnya sehat terhadap demokrasi," ujarnya.

Untuk diketahui, wacana Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang diusulkan jadi Capres 2024 mendapat tanggapan dari politisi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi maju di Piplres 2024.

Apalagi PDIP sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.

"Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa berkontestasi di pemilu sebagai cawapres.

Baca juga: Pengamat Nilai Proses Penentuan Capres-Cawapres Jadi Ujian Bagi KIB

Menurutnya, secara konstitusi hal tersebut dibolehkan.

"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.

Kata PDIP Sangat Bisa

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.

Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.

Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahu lah maunya kayak apa," ucapnya.

Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDIP, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas