Ketua MPR Ajak Mahasiswa Kaji Efektivitas Pemilu dan Pilkada Langsung
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para mahasiswa terlibat untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pilkada langsung.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para mahasiswa magister ilmu hukum yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) terlibat untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pilkada langsung dalam kehidupan Demokrasi Pancasila.
Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk semakin menekan money politic dan high cost politic dalam Pileg dan Pilpres Langsung.
Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pemilihan Presiden yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Baca juga: Batas Usia Badan AdHoc Pemilu 2024 Maksimal Usia 55 Tahun, Begini Pendapat Perludem
Untuk PIlkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Bamsoet itu usai menerima IMMH UI, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
"Sedangkan untuk Pileg, konstitusi mengamanatkan dalam pasal 19 ayat (1) bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. IMMH UI dan juga berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun Pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu, sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi, money politic dan high cost politic," kata Bamsoet.
"Dengan demikian bisa menyelamatkan Demokrasi Pancasila kita agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka, yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki," kata Bamsoet menambahkan.
Bamsoet menjelaskan, IMMH UI dan para kelompok akademisi lainnya juga bisa terlibat untuk mengkaji pilihan bentuk hukum yang ideal bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Fraksi dan Kelompok DPD di MPR RI saat ini sudah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.
Sekaligus menjamin keselarasan antara pembangunan daerah dengan pusat, serta antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.
"Badan Pengkajian MPR RI telah memberikan rekomendasi tiga pilihan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN. Yakni diatur secara langsung dalam konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui undang-undang. Pilihan bentuk hukum mana yang akan diambil, nanti akan diusulkan oleh Panitia Ad Hoc yang akan dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR RI. Masyarakat melalui berbagai kelompok akademisi seperti IMMH UI bisa membantu MPR RI dengan memberikan masukan," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menyiapkan haluan negara yang dikenal Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dirumuskan sekitar tahun 1959 dan dijalankan mulai tahun 1961.
PNSB disusun lebih dari 500 pakar dan ahli dari berbagai bidang, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian yang ingin diraih Indonesia hingga puluhan tahun pasca kemerdekaan. Sedangkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Namun sejak reformasi, haluan negara justru dihapuskan. Akibatnya kini kita seperti kehilangan arah dalam menentukan prioritas pembangunan, sekaligus tidak adanya jaminan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Serta tidak adanya keselarasan antara pembangunan pusat dengan daerah, serta satu daerah dengan daerah disekitarnya," pungkas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.