Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor, Masyarakat Diharap Semakin Mudah Laporkan Pelanggaran Pemilu
Rahmat Bagja mengatakan dengan diluncurkannya aplikasi SiGapLapor diharapkan masyarakat semakin mudah untuk melaporkan pelanggaran pemilu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dengan diluncurkannya aplikasi SiGapLapor diharapkan masyarakat semakin mudah untuk melaporkan pelanggaran pemilu.
Aplikasi SiGapLapor tersebut resmi diluncurkan Bawaslu di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).
"Apa yang diharapkan dari sistem ini? Masyarakat semakin mudah untuk melakukan pelaporan. Akan tetapi memang perlu diperhatikan masalah bandwith dan kawan-kawan memerlukan akses pulsa dan lain-lain," kata Rahmat saat ditemui setelah peluncuran aplikasi SiGapLapor, Senin, (31/10/2022).
Baca juga: Bawaslu DKI Dapat Dana Hibah Rp 206 Miliar dari Pemprov untuk Pelaksanaan Pilkada 2024
Rahmat menerangkan dengan aplikasi SiGapLapor maka perkara Pemilu bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
"Perkara misalnya pidana. Prosesnya sudah sampai mana sekarang. Sampai proses mana tahapannya. Nah itu yang perlu diberitahu kepada masyarakat," sambungnya.
Rahmat juga mengutarakan sejatinya aplikasi SiGapLapor sudah dirancang sejak beberapa tahun lalu.
Namun karena satu dan lain hal baru bisa dilaksanakan pada periode 2022-2027.
"Sistem ini sebenarnya sudah kita rancang sebelum periode kami 2022-2027. Namun, baru bisa dilaksanakan pada periode kali ini," sambungnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui aplikasi SiGapLapor dikatakan Rahmat bisa langsung diunduh di ponsel.
"Sekarang sudah di aplikasi dan sudah bisa diunduh," tutupnya