Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU akan Beri Kembali Akses Sipol pada Lima Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu

KPU berikan lagi akses Sipol pada lima partai yang gugatannya terkait proses sengketa pemilu dikabulkan oleh Bawaslu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU akan Beri Kembali Akses Sipol pada Lima Partai yang Permohonannya Dikabulkan Bawaslu
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027 Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Senin (1/8/2022). Idham Holik mengatakan dari 9 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 di hari pertama hanya 6 partai politik yang berkasnya lengkap menurut akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sisanya masih dalam proses. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan kembali akses unggah data dan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pemberian akses kembali ini diberikan kepada lima partai politik yang gugatannya terkait proses sengketa pemilu dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sehingga kelima parpol ini kembali mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen parpolnya di Sipol. 

"Rabu baru KPU berikan akses unggah data dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada media, Selasa (08/11/2022). 

Sebelumnya, Senin (07/11/2022) malam KPU sudah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran para parpol. 

Idham Holik juga menegaskan KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu dan pihaknya akan memberikan pelayanan sesuai hak kepada kelima parpol tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang ajudikasi Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan oleh lima parpol. 

Berita Rekomendasi

Kelima permohonan tersebut yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku.

Baca juga: Permasalahkan Sipol, Lima Partai Tunggu Jawaban KPU dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Dalam sengketa, kelima parpol mengeluh persoalan ihwal Sipol yang membuat pihaknya terkendala dalam proses pengisian Sipol.

Atasi hal tersebut, Idham mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Sipol kali ini untuk melayani penyerahan perbaikan pendaftaran parpol pasca Putusan Bawaslu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas