Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nomor Urut Parpol Diwacanakan Masuk Perppu Pemilu, Ini Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtriar, mengatakan usul perihal nomor urut parpol pernah dibicarakan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nomor Urut Parpol Diwacanakan Masuk Perppu Pemilu, Ini Penjelasan Kemendagri
Istimewa
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar, dalam Rapat Fasilitasi Penguatan Demokrasi di Daerah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon wacana nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (15/11/2022), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan usul perihal nomor urut parpol ini sudah pernah dibicarakan.

Lebih lanjut Bahtiar menegaskan jika urgensi soal nomor urut parpol berhubungan dengan kebaikan jalannya Pemilu 2024, tentu hal tersebut akan pihaknya pertimbangkan.

“Itu nanti sudah kita bicarakan soal hal-hal seperti itu, yang namanya pendapat kan banyak pikiran kan. Hal itu kita lihat urgensinya seperti apa, kebaikannya apa,” ujar Bahtiar usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

Baca juga: Mayoritas Fraksi di DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakat Nomor Urut Parpol Dimasukkan ke Perppu Pemilu

“Kalau untuk kebaikan Pemilu 2024, kenapa enggak? Jadi prinsipnya kita, hal-hal yang baik itu kita dukung,” tambahnya.

Sejauh ini, Bahtiar mengatakan Perppu Pemilu sudah masuk tahap finalisasi.

Berita Rekomendasi

Ia juga menegaskan Perppu ini sudah berkali-kali dibahas antara pemerintah, DPR, dan KPU.

Pembahasan Perppu Pemilu ini berkaitan erat dengan simulasi teknis yang berhubungan langsung dengan proses tahapan pemilu yang kini sedang berjalan.

Lebih lanjut, Bahtiar juga mengatakan Perppu Pemilu ini merupakan suatu keharusan untuk segera diterbitkan oleh pemerintah.

Supaya dapat mengakomodir Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli juga mengatakan pihaknya sudah mendiskusikan perihal nomor urut parpol bersama pemerintah dan KPU.

Mayoritas pihak yang turut dalam diskusi, jelasnya, sepakat nomor urut parpol tidak diubah dan dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu.

“Soal nomor urut, ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujar Doli ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas