Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Semua Proses Verifikasi Berjalan Lancar

Idham Holik menegaskan jika ada isu-isu yang berkembang terkait adanya kendala dalam verifikasi, hal tersebut sudah sangat jelas tidak benar.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Tegaskan Semua Proses Verifikasi Berjalan Lancar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota KPU RI Idham Holik, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bachtiar, dan Pengamat Politik Ari Junaidi dalam Temu Wicara Nasional Tribun Series di Studio I Kompas TV, Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada masalah dalam jalannya proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam tahapan Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan jika ada isu-isu yang berkembang terkait adanya kendala dalam segala proses verifikasi, hal tersebut sudah sangat jelas tidak benar.

Hal tersebut Idham tegaskan saat menjadi narasumber dalam Temu Wicara Nasional Tribun Series bertemakan Partai Baru VS Partai Partai Lama: Dinamika Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

"Proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berjalan lancar, kalau di dalam pelaksanaan verifikasi tersebut ada isu-isu yang berkembang ya saya pikir hal biasa apalagi ini urusannya politik," kata Idham, Senin (5/12/2022), di Studio I Kompas TV, Palmerah Selatan, Jakarta.

Lebih lanjut, Idham mengatakan selama masa verifikasi hingga perbaikan verifikasi seluruh partai politik (parpol) yang turut serta dalam kontestasi pemilu menjalankan proses secara serius.

Mengingat semua dokumen persyaratan bersifat krusial.

Baca juga: Tribun Network Luncurkan Kanal Pemilu untuk Angkat Perspektif Lokal ke Nasional

BERITA TERKAIT

Hal tersebut, menjadi poin penting yang ditegaskan Idham, sebahai bukti berjalan lancarnya proses verifikasi dan perbaikan verifikasi sejauh ini.

"Semua persyaratan yang dipersyaratkan dalam undang-undang yang kita tuangkan dalam peraturan teknis PKPU nomor 4 tahun 2022. Semua dokumen yang dipersyaratkan bersifat krusial," jelasnya.

"Ini terbukti pada masa perbaikan di mana partai politik yang mengikuti proses pendaftaran ini memperbaiki, baik di perbaikan administrasi maupun perbaikan hasil verifikasi faktualnya," Idham menambahkan.

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Kemendagri Sebut Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Paling Substantif Pendidikan Politik Pemilih

Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas