Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Dapat Info Partai Ummat Bakal Disingkirkan dari Pemilu 2024, Mahfud MD: Itu Urusan KPU

Jawab tudingan Amien Rais, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut urusan ikut tidaknya partai di Pemilu 2024 adalah urusan KPU, bukan pemerintah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Amien Rais Dapat Info Partai Ummat Bakal Disingkirkan dari Pemilu 2024, Mahfud MD: Itu Urusan KPU
kolase Tribunnews
Mahfud MD dan Amien Rais - Jawab tudingan Amien Rais, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut urusan ikut tidaknya partai di Pemilu 2024 adalah urusan KPU, bukan pemerintah. 

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Baca juga: Klaim Akan Disingkirkan pada Pemilu 2024, Partai Ummat Layangkan 3 Tuntutan ke KPU

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.

Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Baca juga: Amien Rais Mengaku Dapat Info KPU Bakal Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024

Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus)(Kompas TV/Waku Dedik Priyanto)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas