Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut KPU Harus Segera Klarifikasi Tuduhan Partai Ummat Soal Hasil Verifikasi Faktual

Pengamat Politik Adi Prayitno Partai Ummat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu cukup serius. Sehingga KPU harus cepat beri klarifikasi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut KPU Harus Segera Klarifikasi Tuduhan Partai Ummat Soal Hasil Verifikasi Faktual
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti dugaan Partai Ummat terkait adanya manipulasi hasil verifikasi faktual KPU. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Adi Prayitno menyoroti dugaan Partai Ummat terkait adanya manipulasi hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adi Prayitno mengatakan, tudingan Partai Ummat terhadap lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu cukup serius.

Karena itu, menurutnya KPU harus segera mengklarifikasi tuduhan tersebut.

"Tuduhan Partai Ummat tentu cukup serius yang harus segera diklarifikasi KPU disertai bukti sahih bahwa semua proses verifikasi murni adanya dan tanpa intervensi siapapun," kata Adi Prayitno saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Adi Prayitno mengatakan sangat berbahaya jika KPU tidak segera mengklarifikasi tudingan Partai Ummat.

Baca juga: Klaim Akan Disingkirkan pada Pemilu 2024, Partai Ummat Layangkan 3 Tuntutan ke KPU

"Karena bisa negatif ke KPU sebagai lembaga penyelenggara (Pemilu)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Adi juga mengatakan, KPU sangat perlu membuka hasil audit secara transparan terkait semua hal yang berkaitan dengan verifikasi faktual pendaftaran peserta Pemilu.

"Ini menyangkut rasa keadilan dan hak semua partai. Minimal publik paham dan bisa mengetahui semua proses verifikasi," ujarnya.

Baca juga: Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Adi mengatakan, penting bagi KPU untuk bisa menjelaskan dengan bukti kepada masyarakat.

"Paling penting KPU bisa jelaskan dengan bukti bahwa semua proses berjalan objektif demi membantah tuduhan liar," ucap Direktur Eksekutif Parameter Politik itu.

Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan tiga tuntutan sebelum pengumuman hasil verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) besok.

Awalnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Ummat Tak Permasalahkan Kampanye 75 Hari, Kalau Terlalu Lama Bakal Tidak Efektif

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.

Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas