PAN Buka Opsi Gunakan Nomor Urut 12 sama Seperti Pemilu 2019
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, bagi partainya nomor urut tidak ada masalah atau bukan hal yang substantif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membuka opsi untuk menggunkan nomor urut sama seperti yang digunakan saat Pemilu 2019 lalu, yakni nomor 12.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, bagi partainya nomor urut tidak ada masalah atau bukan hal yang substantif.
"PAN tidak berkeberatan jika untuk partai politik yang telah lolos parliamentary threshold 4 persen di pemilu 2019 lalu, untuk nomor urutnya tetap sebagaimana pemilu sebelumnya," kata Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: NasDem Buka Opsi Gunakan Nomor Urut Sama seperti saat Pemilu 2019
Selain itu, kata Viva Yoga Mauladi, yang penting bagi PAN adalah bagaimana struktur partai dapat menjadi mesin tambang untuk suara, para caleg berjuang serius di dapil, saksi PAN di setiap TPS bekerja tanpa lelah untuk mengamankan suara PAN.
Di sisi lain, Viva Yoga Mauladi mengatakan nomor urut 12 bagi PAN adalah hal yang bagus sekaligus menarik.
Viva Yoga Mauladi pun menyinggung tentang gelaran Piala Dunia 2022 Qatar.
"Nomor 12 juga nomor bagus. Apalagi saat ini dunia sedang demam piala dunia Qatar 2022. Titik penalti adalah berjarak 12 langkah dari gawang. 12 pas. Semoga di pemilu nanti masyarakat juga akan memilih partai nomor urut 12, yakni PAN," pungkas Viva Yoga Mauladi.
Baca juga: Tak Masalah Pakai Nomor Urut Lama, PKS: Permudah Sosialisasi ke Masyarakat
Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
-Partai Gerindra nomor urut 2;
-PDI-P nomor urut 3;
-Partai Golkar nomor urut 4;
-Partai Nasdem nomor urut 5;
-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
-Partai Demokrat nomor urut 14.
Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.