Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024
Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno itu digelar secara terbuka di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tentang Penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR, DPRD, dan politik lokal Aceh, dan DPR kabupaten kota tahun 2024. Menetapkan 17 parpol politik sebagai berikut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyar, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat
Berikut 17 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol yang saat ini punya wakil di parlemen:
1. PDI Perjungan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen:
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru:
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Dalam acara tersebut, tampak hadir seluruh jajaran KPU dan pimpinan lembaga penyelenggara pemilu.
Diantaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito.
Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik tampak hadir.
Mereka diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.
Sebelumnya pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik Parlemen yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Adapun sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara, sembilan partai nonparlemen adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Adapun hasilnya, KPU menetapkan 8 Partai non parlemen lolos verifikasi dan satu partai tidak lolos verifikasi.
Partai yang lolos adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.
Urut-urutan proses verifikasi
Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.
Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.
Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.
Kemudian pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.
Saat itu Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.
Hari ini, Rabu (18/12/2022) KPU RI mengumumkan 17 parpol hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos.
Ketua KPU RI pada tanggal 20 Juli 2022 telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pengaturannya meliputi:
a. Pendaftaran (1 – 14 Agustus 2022).
b. Verifikasi Administrasi (2 Agustus – 11 September 2022).
c. Verifikasi Faktual (15 Oktober – 4 November 2022).
d. Penetapan (14 Desember 2022).
Tanggapan Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024
Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai data yang dimiliki oleh Partai Ummat.
“Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” kata Nazaruddin.
Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.
“Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” katanya.
Selain menyatakan keberatan, Partai Ummat juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu dalam waktu dekat.
“Secepatnya karena waktunya kan 3 hari,” tuturnya.
Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini: